Format Rencana Pembelajaran Semester ( PPG )

penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau sebutan lainnya, pemilihan dan organisasi pengalaman belajar yang berorientasi pada pembelajaran aktif di perguruan tinggi, dan pemilihan serta pengembangan alat penilaian. Tahapan-tahapan tersebut diuraikan sebagai berikut. Dalam Pasal 12, Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 tentang SN- Dikti ditegaskan perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain. Rencana pembelajaran semester atau istilah lain ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.
Komponen RPS
Berikut adalah komponen yang harus ada di RPS:
  1. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
  2. capaian pembelajaran yang dibebankan pada mata kuliah atau CPMK;
  3. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi CPMK disebut sub-CPMK;
  4. materi pembelajaran yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; metode/model/strategi pembelajaran;
  5. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
  6. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
  7. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan daftar referensi yang digunakan.

Berdasarkan prinsip di atas maka dalam menyusun RPS perlu dijaga keterkaiatan antara komponennya bias di unduh pada link di bawah ini :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Format Rencana Pembelajaran Semester ( PPG )"

Post a Comment